Agam – Polsek Lubuk Basung berhasil membongkar praktik perjudian online di Kampung Baru, Jorong Padang Mardani, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, pada Selasa (12/11/2024) malam.
Seorang pelaku berinisial "N" (47), Warga Kampung Baru Jorong Padang Mardani Nagari Manggopoh Kec Lubuk Basung Kab.Agam, berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti ditanganya.
Informasi adanya aktivitas perjudian online ini didapatkan dari laporan masyarakat kepada petugas Polsek Lubuk Basung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Personil Polsek yang dipimpin oleh Waka Polsek Ipda Joni Jabar langsung melakukan penyelidikan ke lapangan. Hasilnya, ditemukan seorang pria tengah asyik bermain judi online melalui ponselnya.
Baca juga:
Polsek Tanjung Mutiara Santuni Anak Yatim
|
Selepas Penangkapan Kapolsek Lubuk Basung AKP Muswar Hamidi SE. MH, menjelaskan bahwa pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone Realme C20, sejumlah uang tunai dengan nilai ratusan ribu rupiah, dan satu buah kartu ATM, telah diamankan dan dibawa ke Polsek Lubuk Basung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Agam beserta Polsek sejajaran dalam mendukung Asta cita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk perjudian online yang semakin marak" Ulas Kapolsek
Lebih lanjut Kapolsek Juga menghimbau kepada Masyarakat untuk turut serta membantu tugas kepolisian dalam memberantas praktik perjudian ini, dengan melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian yang terjadi di lingkungan masing masing.
"Petugas Polsek Lubuk Basung akan selalu siap dan akan segera merespon semua laporan yang diberikan masyarakat".
"Mudah-mudahan setelah kita tangkap pelaku judi ini, bisa menjawab keresahan masyarakat terhadap bahaya laten tindak pidana perjudian".
(Berry).